Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI yang menjalankan tugas &
fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara mempunyai peran yang penting
dalam proses pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara &
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Sejalan dengan reformasi
birokrasi dalam rangka menuju tata kelola Pemerintahan Yang baik (Good
Governance), KPPN sebagai salah satu unsur aparatur negara telah
melakukan perubahan paradigma layanan dengan cara memberikan layanan
yang cepat, tepat dan akurat, tanpa biaya serta proses pekerjaan yang
transparan
Menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat jenderal Perbendaharaan, Jumlah KPPN diseluruh Indonesia adalah 180 kantor (termasuk yang belum diresmikan).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar