Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa tugas KPPN adalah :
Fungsi
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum;
- Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran;
- Serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan/dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara umum menyelenggarakan :
- Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
- Penerbitan surat pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara) ;
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN ;
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan ;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara melalui dan dari kas Negara ;
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang ;
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara ;
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri ;
- Penatausahaan Pendapatan Negara Bukan Pajak ;
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi ;
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan ;
- Pelaksanaan kehumasan ;
- Pelaksanaan administrasi Kantor pelayanan Perbendaharaan Negara.
Posting Komentar