Tugas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa tugas KPPN adalah :
  • Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum;
  • Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran;
  • Serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan/dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara umum menyelenggarakan :
  • Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
  • Penerbitan surat pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara) ;
  • Penyaluran pembiayaan atas beban APBN ;
  • Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan ;
  • Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara melalui dan dari kas Negara ;
  • Pengiriman dan penerimaan kiriman uang ;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara ;
  • Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri ;
  • Penatausahaan Pendapatan Negara Bukan Pajak ;
  • Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi ;
  • Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan ;
  • Pelaksanaan kehumasan ;
  • Pelaksanaan administrasi Kantor pelayanan Perbendaharaan Negara.

Posting Komentar

 
Top