Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran
dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang
dikelolanya. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya jika tanggal 10 adalah hari libur kepada KPPN.
DASAR HUKUM : Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014
Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ yang dibuat
benar dan akurat. Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ
dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu
bolak-balik memperbaiki LPJ.
Hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat LPJ Bendahara Pengeluaran :
- Bendahara harus membuat pembukuan yang terdiri dari Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran;
- Alur pencatatan setiap transaksi dicatat mulai dari BKU terlebih dahulu sebelum dicatat pada buku-buku pembantu;
- Jumlahkan ke bawah semua transaksi kolom penerimaan dan kolom pengeluaran pada Buku Pembantu;
- Pindahkan saldo buku-buku tersebut kolom penerimaan pada kolom penambahan LPJ Bendahara Pengeluaran;
- Pindahkan saldo buku-buku tersebut kolom pengeluaran pada kolom penerimaan LPJ Bendahara Pengeluaran;Cetak Rekening Koran.
Tips-tips yang perlu diperhatikan dalam pengecekan LPJ Bendahara Pengeluaran, yaitu :
- Terdapat kesinambungan saldo akhir bulan sebelumnya akan menjadi saldo awal bulan berikutnya;
- Saldo akhir BKU harus sama dengan saldo akhir Buku pembantu Kas (BP
Kas) atau saldo akhir Buku Pembantu Selain Kas (BP selain Kas);
- Keadaan fisik kas pada (II.3) akhir bulan pelaporan seharusnya sama
dengan saldo akhir Buku Pembantu Kas Tunai dan/atau Buku Pembantu Kas
Bank;
- Saldo UP pada (IV.1) Hasil Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA
seharusnya sama dengan saldo akhir pada Buku Pembantu Uang Persediaan
(BP UP).
- Apabila terdapat selisih agar dijelaskan pada (Bagian V)
Verifikasi yang dilakukan oleh KPPN, yaitu :
- Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran;
- Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya ;
- Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara ;
- Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ;
- Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ.
Pengiriman LPJ Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan bersamaan dengan rekonsiliasi SAI.
Download PER-03/PB/2014
Download PMK-162/PMK.05/2013
Download Slide Sosialisasi LPJ baru
Download Slide PMK-162