Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI yang menjalankan tugas & fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara mempunyai peran yang penting dalam proses pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara & pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. 

Sejalan dengan reformasi birokrasi dalam rangka menuju tata kelola Pemerintahan Yang baik (Good Governance), KPPN sebagai salah satu unsur aparatur negara telah melakukan perubahan paradigma layanan dengan cara memberikan layanan yang cepat, tepat dan akurat, tanpa biaya serta proses pekerjaan yang transparan

Menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 169/PMK.01/2012  tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Direktorat jenderal Perbendaharaan, Jumlah KPPN diseluruh Indonesia adalah 180 kantor (termasuk yang belum diresmikan).






Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

Posting Komentar

 
Top