billing system
Masih melakukan penyetoran pajak/non pajak dengan surat setoran? sebaiknya tinggalkan kebiasaan lama, sebab per tanggal 1 Juli 2016, setoran penerimaan negara hanya melalui e-billing system.
Bagaimana caranya?
1. melakukan registrasi di:
-sse.pajak.go.id
-sse2.pajak.go.id
-melalui handphone *141*500# (Telkomsel)
-simponi.kemenkeu.go.id
-KPPN atau KPP/KP2KP

2. membuat e-billing di:
-situs yang diisebutkan di atas
-handphone (*141*500#)
-KPP/KP2KP terdekat
-customer service di KPPN/ mengakses sendiri komputer MPN G2 yang disediakan
-internet banking
-CS/Telller bank (Mandiri, BRI, BCA, BNI, Citibank)
-Penyedia Jasa Aplikasi yang ditunjuk DJP.
3. Pembayaran dengan membawa atau melakukan input kode billing di :
-Bank
-ATM
-Internet Banking
Jalur yang disediakan sangat banyak untuk mmemudahkan para wajib pajak.
Tunggu apalagi, segera melakukan registrasi
Like & Sebarkan jika anda merasa informasi ini sangat bermanfaat


Sumber :
https://www.facebook.com/kppnternate.net/
http://kppnternate.net/berita/e-billing-mulai-diterapkan-pada-1-juli-2016

Posting Komentar

 
Top