Sumber : http://kppnternate.net/artikel/e-djpbn-layanan-terintegrasi-dari-ditjen-perbendaharaan

Untuk mempermudah seluruh stakeholder dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara, beragam layanan teknologi informasi berbasis internet telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Akan tetapi kami pun menyadari bahwa dengan semakin banyaknya aplikasi yang kami sediakan, semakin banyak pula hal yang harus diingat oleh para pengguna untuk mengakses aplikasi-aplikasi tersebut. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengumpulkan berbagai layanan berbasis internet yang telah ada ke dalam satu direktori e-DJPBN.
  • Single Entry Point
Cukup satu alamat untuk semua layanan web based DJPBN
  • Single Sign On
Cukup sekali memasukkan username dan password anda bisa mengakses ke semua layanan dalam E-DJPBN
  • Single Database
Cukup sekali input data, maka data tersebut akan diintegrasikan ke berbagai aplikasi


Berbagai layanan yang bisa diakses melalui E-DJPBN yaitu :
  1. BIOS - BLU Integrated Online System
  2. OM SPAN - Online Monitoring SPAN
  3. Dashboard MPN G2
  4. HAI DJPBN - Help, Answer, Improve
  5. SIMSERBA - Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Bendahara
  6. SIKP (Sistem Informasi Kredit Program)
  7. E-SPM
  8. E-Layanan Antrian Pencairan Dana
  9. E-Rekon
e-djpbn

e-SPM

e-SPM adalah aplikasi berbasis web yang melakukan pelayanan pelaksanaan APBN secara Online.

Aplikasi e-SPM terintegrasi dengan aplikasi Konversi di Front Office (FO) KPPN, sehingga Arsip Data Komputer (ADK) yang dikirim oleh satuan kerja bisa langsung diolah oleh aplikasi Konversi.

Fitur-Fitur di dalam e-SPM

  1. Pengiriman ADK SPM, Kontrak, RPD Harian, LPJ Bendahara, Gaji, SPM Koreksi dan lampiran terkait dalam bentuk PDF dan RAR secara online;
  2. Melakukan pemesanan antrian loket FO di KPPN secara online, sehingga Satuan Kerja tidak harus mengantri lama di KPPN;
  3. Melakukan monitoring status ADK yang sudah dikirim oleh satker ke KPPN;

e-REKON

e-REKON adalah aplikasi berbasis web yang melakukan proses rekonsiliasi laporan keuangan secara online. Melalui e-REKON, satker tidak perlu datang ke KPPN untuk melakukan rekonsiliasi secara langsung.

Fitur-Fitur di dalam e-REKON

  1. Pengiriman ADK SAIBA/Rekonsiliasi secara online;
  2. Melakukan monitoring hasil rekonsiliasi;
  3. Melakukan pengunduhan Berita Acara Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan;
  4. KPPN bisa melakukan monitoring rekonsiliasi dan monitoring penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi;

Posting Komentar

 
Top