Amnesti Pajak "Selamat datang di laman Amnesti Pajak. Semua informasi mengenai Amnesti Pajak dapat anda peroleh di sini" Ruang Lingkup Apa itu Amnesti Pajak? Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak. Selengkapnya × Apa itu Amnesti Pajak? Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Siapa yang bisa memanfaatkan? Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak Selengkapnya × Siapa yang bisa memanfaatkan? Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak Penanda tangan di Surat Pernyataan: Wajib Pajak orang pribadi; pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan. Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; membayar Uang Tebusan; melunasi seluruh Tunggakan Pajak; melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan mencabut permohonan: pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang; pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. Kapan berlakunya? Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017 Selengkapnya × Kapan berlakunya? Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu: Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016 Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016 Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017 Mengapa saya harus ikut? Ini adalah kesempatan terbaik. Untuk Anda, untuk bangsa dan negara. Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan dalam bidang perpajakan. Selengkapnya × Mengapa saya harus ikut? Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi. Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini. Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Kemana mengajukan Amnesti Pajak? Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Selengkapnya × Kemana mengajukan Amnesti Pajak? Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan Bagaimana caranya? Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut: Selengkapnya × Bagaimana caranya? Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut: Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu: bukti pembayaran Uang Tebusan; bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak; daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan; daftar Utang serta dokumen pendukung; bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; fotokopi SPT PPh Terakhir; dan surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi; melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi; surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan Uang Tebusan = Tarif X Dasar Pengenaan Tarif Repatriasi atau Deklarasi Dalam Negeri Deklarasi Luar Negeri Wajib Pajak UMKM Fasilitas Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain: penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya; penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan; tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham Konsekuensi Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk: surat berharga Negara Republik Indonesia; obligasi Badan Usaha Milik Negara; obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah; investasi keuangan pada Bank Persepsi; obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Video: Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Amnesti Pajak Lain-lain Sanksi Kerahasiaan Data & Informasi Sanksi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jaminan Kerahasiaan Data dan Informasi Data dan Informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya: tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri; tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak; dan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi. Download Peraturan Terkait Formulir Materi Sosialisasi Undang-Undang Batang Tubuh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (68.57 KB) Penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (52.63 KB) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (2.77 MB) Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wiayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (388.89 KB) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016 tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak (1.28 MB) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (1.78 MB) Nomor PER-06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (2.05 MB) Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak Batang Tubuh (2.3 MB) Lampiran I-IV (2.39 MB) Lampiran V-XI (898.23 KB) Lampiran XII-XIX (1.06 MB) Formulir Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak - Induk (64 KB) Template Daftar Harta & Utang (126 KB) Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Saham (31.5 KB) Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (34 KB) Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar Untuk Wajib Pajak Badan (21.93 KB) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (21.08 KB) Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan Pengajuan Upaya Hukum (43.75 KB) Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha (28.88 KB) Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan Pengajuan (27 KB) Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan (41.8 KB) Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan dari Dalam Negeri ke Luar Negeri (41.26 KB) Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di Dalam Wilayah NKRI (69.5 KB) Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan (68.5 KB) Materi Sosialisasi Handout Materi Amnesti Pajak (1.86 MB) Leaflet Amnesti Pajak (10.12 MB) Infografis Infografis Amnesti Pajak Seri 1 (1.04 MB) Infografis Amnesti Pajak Seri 2 (1.15 MB) Infografis Amnesti Pajak Seri 3 (1.15 MB) FAQ Definisi Umum Tata Cara Pengajuan Tunggakan Uang Tebusan Kewajiban Investasi Kerahasiaan Data & Informasi Definisi Umum (8) Apa sih Amnesti Pajak itu? Amnesti Pajak adalah penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan Harta dan membayar Uang Tebusan. Apa latar belakang dan tujuannya? Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sementara banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam kegiatan ekonomi di Indonesia. Selain itu, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam bentuk Amnesti Pajak. Terobosan kebijakan berupa Amnesti Pajak juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Tujuan dari Amnesti Pajak dalam jangka pendek adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang bergunauntuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Indonesia. Apa saja aspek yang dicakup dalam Amnesti pajak? Amnesti Pajak diberikan kepada seluruh Pajak yang timbul atas pengungkapan harta yang diajukan Amnesti yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Apakah asal-usul dana/aset itu tidak dipermasalahkan? Asal usul dana/ aset tersebut tidak akan dipermasalahkan dalam Amnesti Pajak. Data dan informasi yang bersumber dari Amnesti Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Apakah Amnesti Pajak ini merupakan yang terakhir dan ke depan tidak ada lagi? Kebijakan Amnesti Pajak sedianya akan diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan. Dengan demikian, Amnesti Pajak ini bisa jadi adalah yang terakhir dan tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Siapa Sajakah yang berhak mendapatkan Amnesti Pajak? Adakah yang tidak berhak mendapatkan Amnesti Pajak? Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Amnesti Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang: dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan; dalam proses peradilan; atau menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Saya ingin mengajukan Amnesti Pajak, tapi status saya Wajib Pajak Non Efektif. Apa yang bisa saya lakukan? Jika pada saat pengajuan Amnesti Pajak, ternyata status Wajib Pajak adalah NE, maka petugas dari Kantor Pelayanan Pajak harus mengaktifkan kembali status Wajib Pajak tersebut agar pengajuan Amnesti Pajak dapat diterima. Proses pengaktifan kembali harus dilakukan pada hari itu juga. Bagaimana jika ketika saya mengajukan permohonan amnesti pajak, ternyata status NPWP saya telah dihapus (DE)? Jika pada saat pengajuan Amnesti Pajak, ternyata status Wajib Pajak telah dihapus (DE), maka petugas dari Kantor Pelayanan Pajak harus mengarahkan Wajib Pajak melakukan registrasi untuk memperoleh NPWP. Saya ingin mengajukan Amnesti Pajak, Saya belum terdaftar menjadi Wajib Pajak dan memiliki NPWP. Apa yang bisa saya lakukan? Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk memperoleh NPWP. Tata Cara Pengajuan Amnesti Pajak (7) Bagaimana cara penyampaian pengajuan Amnesti Pajak? Penyampaian pengajuan Amnesti Pajak harus disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Kalau posisi saya jauh dengan KPP tempat saya terdaftar, Apakah penyampaian pengajuan Amnesti Pajak melalui penyampaian Surat Pernyataan bisa melalui pos? Tidak bisa. Pengajuan Amnesti Pajak menggunakan Surat Pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Kalau penyampaian pengajuan Amnesti Pajak dengan cara diwakilkan saja, apakah boleh? Boleh, selama Surat Pernyataan Pengampunan ditandatangani oleh Wajib Pajak bersangkutan. Penyampaian Surat Pernyataan yang diwakilkan oleh orang lain harus melampirkan surat kuasa atau surat penunjukan. Jika Surat Pernyataan pengampunan pajak ditolak, apakah bisa mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan lagi? Surat Pernyataan Pengampunan Pajak tidak dapat ditolak. Dalam hal Surat Pernyataan Wajib Pajak beserta dokumen lampirannya tidak lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak mengembalikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak dan lampiran beserta checklist kelengkapan secara langsung kepada Wajib Pajak. Namun, begitu wajib pajak mendapatkan tanda terima kelengkapan, Wajib Pajak cukup tinggal menunggu Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan. Berapa lama jangka waktu untuk diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak? Surat Keterangan wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak beserta lampirannya. Jika jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Surat Keterangan Pengampunan Pajak belum diterbitkan maka Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak dianggap diterima. Kalau ingin mengajukan Amnesti Pajak kembali dalam periode yang sama, boleh juga? Boleh, Pengajuan Amnesti Pajak dapat dilakukan melalui penyampaian Surat Pernyataan hingga tiga kali dalam periode Amnesti Pajak sebelum atau sesudah keputusan Amnesti Pajak sebelumnya diterbitkan. Apakah SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Amnesti Pajak? Ya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali: Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016; atau Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim dan tahun buku 2015 belum berakhir. Sampai kapan periode Amnesti Pajak ini berlangsung? Amnesti Pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017. Tunggakan Pajak (5) Untuk mendapatkan Amnesti Pajak, apakah pembayaran tunggakan pajak dapat dilunasi sebagian saja atau tidak seluruhnya? Tidak bisa. Wajib Pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak yakni pokok utang pajak tanpa sanksi administrasi sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak. Saya tidak tahu berapa tunggakan pajak saya, bagaimana saya dapat mengetahuinya? Wajib Pajak dapat mendatangi KPP Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan jumlah tunggakan pajaknya saat ini. Tunggakan pajak apa saja yang dimaksud dalam Amnesti Pajak ini? Tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apakah Surat Tagihan Pajak (STP) yang di dalamnya hanya terdapat sanksi administrasi berupa bunga atau denda seperti sanksi pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 14 dan pasal 19 harus dilunasi? Tidak, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi, hanya ketetapan pajak yang di dalamnya melekat pokok pajak adalah tunggakan pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak. Bagi Wajib Pajak Badan, apakah tunggakan pajak yang dimohonkan Amnesti Pajak juga termasuk tunggakan pajak cabang dari Wajib Pajak tersebut? Benar. Tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak seluruh cabangnya. Uang Tebusan (6) Apakah Uang Tebusan harus dibayar tunai kepada KPP? Tidak bisa. Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas ke Kantor Pos/Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan. Berapa kode SSP Pembayaran uang tebusan atas Amnesti Pajak? Pembayaran Uang Tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Uang Tebusan diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya. Apakah Uang Tebusan harus dibayar melalui e-Billing? Benar. Pembayaran Uang Tebusan menggunakan sarana e-billing dan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara. Apakah saya bisa membayar uang tebusan dengan menggunakan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak saya sebelumnya? Tidak Bisa. Pembayaran Uang Tebusan dengan menggunakan bukti pemindahbukuan dapat digunakan dalam hal terjadi kesalahan penulisan Kode Akun dan/atau Kode Jenis Setoran pada surat setoran Uang Tebusan. Jika ternyata saya kelebihan membayar uang tebusan, apakah saya bisa mengajukan restitusi? Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pernyataan pengampuan pajak yang kedua atau ketiga, sehingga dasar pengenaan Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga tersebut memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya. Dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga, maka atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud. Kalau Wajib Pajak salah mencantumkan Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setoran pada Surat Setoran Pajak (SSP) saat pembayaran uang tebusan, lalu bagaimana? Jika terjadi demikian, maka dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP Wajib Pajak terdaftar. Kewajiban Investasi (4) Untuk Repatriasi, ke mana sajakah saya dapat melakukan investasi melalui bank persepsi? Investasi dapat dilakukan dalam bentuk: surat berharga Negara Republik Indonesia; obligasi Badan Usaha Milik Negara; obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah; investasi keuangan pada Bank Persepsi; obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah melakukan repatriasi, apa yang harus Saya lakukan? Bagi Wajib Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Wajib Pajak Terdaftar mengenai: penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Kapan Laporan tersebut saya sampaikan? Untuk Laporan penempatan dan investasi Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 31 Maret pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau tanggal 30 April pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak badan, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Sedangkan untuk Laporan realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disampaikan paling lambat pada akhir bulan dilakukannya pengalihan. Kerahasiaan Data (2) Apakah data yang saya cantumkan dalam Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak itu aman? Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini aman, dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Jadi, data yang saya berikan tidak boleh diberikan lagi ke orang lain? Tidak. Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri. Pertanyaan lebih lanjut, hubungi: Jadwal & Lokasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kring Pajak 1500200. "Selamat memanfaatkan Amnesti Pajak" Amnesti Pajak "Selamat datang di laman Amnesti Pajak. Semua informasi mengenai Amnesti P... Baca selengkapnya »