Terkadang bendahara ditunjuk berdasarkan kepercayaan atau karena kedekatan terhadap atasan. Karena hal ini, maka tiap pergantian rezim pejabat maka bendaharanya juga diganti. Akibatnya administrasi keuangan kantor bisa kacau, karena bendahara lama tidak mau menurunkan ilmunya atau dokumennya kepada bendahara yang baru.
Selain itu, profesi bendahara juga terkadang hanya menjadi sampingan semata. Banyak pegawai bagian teknis misalnya guru yang juga merangkap sebagai bendahara. Karena tanggungjawabnya yang sangat besar, dengan insentif yang sangat kecil dan apabila tidak dikelola dengan baik maka jangan heran jika banyak bendahara yang tersangkut masalah korupsi (padahal uangnya bukan dinikmati sang bendahara), bahkan ada yang sampai bunuh diri karena stress tidak sanggup memikul tanggungjawab itu.
Menyikapi berbagai permasalahan di atas, maka pemerintah mengambil inisiatif untuk menjadikan bendahara yang profesional dan berdedikasi tinggi mengingat perannya yang sangat strategis dalam roda organisasi. Langkah yang diambil adalah menjadikan semua bendahara memiliki sertifikat bendahara.
Dengan sertifikasi bendahara, semua bendahara memiliki kecakapan akuntansi dan administrasi melalui pendidikan dan latihan yang akan diberikan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat bendahara.
Gelar Bendahara Negara Tersertifikasi
Kepada peserta yang lulus Ujian Sertifikasi diberikan gelar BNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selama sertifikat bendahara masih berlaku, yang ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan. Contohnya Mukidi, BNT.BNT sendiri singkatan dari Bendahara Negara Tersertifikasi, dan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kebendaharaan.
Bagaimana, bangga dengan Gelar Bendahara? Sudah siap ikut Ujian Sertifikasi Bendahara dan memakai nama BNT di belakang nama anda? Persiapkan diri anda mulai dari sekarang dan petik hasilnya di kemudian hari. Selamat berjuang.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai apa saja mekanisme dan persyaratan termasuk formulir-formulirnya silahkan unduh di bawah ini : SERTIFIKASI BENDAHARA
Posting Komentar