Pemerintah telah merilis Paket Peraturan terkait Pemberian Gaji/Tunjangan/Pensiun ke-13 dan THR di tahun 2016 Bagi PNS, Anggota TNI/Polri, Pensiunan, Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural tertanggal 17 Juni 2016 
Peraturan Pemerintah tersebut yaitu :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016  Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawaai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negarra Republik Indonesia dan Pejabat Negara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
Beberapa catatan penting yang kami temukan adalah PP tersebut masih harus menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PP yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selanjutnya, gaji dan tunjangan ketiga belas yang belum bisa dibayarkan pada bulan berkenaan, maka pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Aplikasi Gajinya (GPP ) sudah ada updatenya (versi 14-06-2016). Aplikasi pengajuan permintaannya (SAS) juga sudah ada updatenya (versi 16.0.5). Perangkat Peraturan Pemerintah (PP) juga sudah ada, tinggal menunggu tahap terakhir yaitu juknis (petunjuk teknis) pembayarannya yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Semoga dalam waktu dekat PMK dan SE nya segera diterbitkan.

Posting Komentar

 
Top