Ruang Lingkup


Apa itu Amnesti Pajak?

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak.




Siapa yang bisa memanfaatkan?

Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

Kapan berlakunya?

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017




Mengapa saya harus ikut?

Ini adalah kesempatan terbaik. Untuk Anda, untuk bangsa dan negara. Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan dalam bidang perpajakan.


Kemana mengajukan Amnesti Pajak?

Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri




Bagaimana caranya?

Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:





Uang Tebusan = Tarif X Dasar Pengenaan



Tarif


Repatriasi atau Deklarasi Dalam Negeri

Deklarasi Luar Negeri

Wajib Pajak UMKM







Fasilitas

Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
  1. penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
  2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
  3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

Konsekuensi

Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
  1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
  4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
  5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.





Video: Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Amnesti Pajak






Lain-lain




Sanksi

Sanksi
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.



Jaminan Kerahasiaan Data dan Informasi

Data dan Informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya:

tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri;
tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak; dan
ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi.
Kerahasiaan Data dan Informasi




Download


Handout Materi Amnesti Pajak (1.86 MB)

Leaflet Amnesti Pajak (10.12 MB)

Infografis




FAQ








Amnesti Pajak adalah penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan Harta dan membayar Uang Tebusan.

Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sementara banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
Selain itu, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak.
Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam bentuk Amnesti Pajak. Terobosan kebijakan berupa Amnesti Pajak juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.
Tujuan dari Amnesti Pajak dalam jangka pendek adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang bergunauntuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Indonesia.

Amnesti Pajak diberikan kepada seluruh Pajak yang timbul atas pengungkapan harta yang diajukan Amnesti yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Asal usul dana/ aset tersebut tidak akan dipermasalahkan dalam Amnesti Pajak. Data dan informasi yang bersumber dari Amnesti Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Kebijakan Amnesti Pajak sedianya akan diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan. Dengan demikian, Amnesti Pajak ini bisa jadi adalah yang terakhir dan tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Amnesti Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang:
  1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  2. dalam proses peradilan; atau
  3. menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Jika pada saat pengajuan Amnesti Pajak, ternyata status Wajib Pajak adalah NE, maka petugas dari Kantor Pelayanan Pajak harus mengaktifkan kembali status Wajib Pajak tersebut agar pengajuan Amnesti Pajak dapat diterima. Proses pengaktifan kembali harus dilakukan pada hari itu juga.

Jika pada saat pengajuan Amnesti Pajak, ternyata status Wajib Pajak telah dihapus (DE), maka petugas dari Kantor Pelayanan Pajak harus mengarahkan Wajib Pajak melakukan registrasi untuk memperoleh NPWP.

Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk memperoleh NPWP.






Penyampaian pengajuan Amnesti Pajak harus disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Tidak bisa. Pengajuan Amnesti Pajak menggunakan Surat Pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Boleh, selama Surat Pernyataan Pengampunan ditandatangani oleh Wajib Pajak bersangkutan. Penyampaian Surat Pernyataan yang diwakilkan oleh orang lain harus melampirkan surat kuasa atau surat penunjukan.

Surat Pernyataan Pengampunan Pajak tidak dapat ditolak. Dalam hal Surat Pernyataan Wajib Pajak beserta dokumen lampirannya tidak lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak mengembalikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak dan lampiran beserta checklist kelengkapan secara langsung kepada Wajib Pajak. Namun, begitu wajib pajak mendapatkan tanda terima kelengkapan, Wajib Pajak cukup tinggal menunggu Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan.

Surat Keterangan wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak beserta lampirannya. Jika jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Surat Keterangan Pengampunan Pajak belum diterbitkan maka Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak dianggap diterima.

Boleh, Pengajuan Amnesti Pajak dapat dilakukan melalui penyampaian Surat Pernyataan hingga tiga kali dalam periode Amnesti Pajak sebelum atau sesudah keputusan Amnesti Pajak sebelumnya diterbitkan.

Ya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali:
  1. Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016; atau
  2. Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim dan tahun buku 2015 belum berakhir.

Amnesti Pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017.






Tidak bisa. Wajib Pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak yakni pokok utang pajak tanpa sanksi administrasi sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak.

Wajib Pajak dapat mendatangi KPP Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan jumlah tunggakan pajaknya saat ini.

Tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tidak, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi, hanya ketetapan pajak yang di dalamnya melekat pokok pajak adalah tunggakan pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak.

Benar. Tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak seluruh cabangnya.





Tidak bisa. Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas ke Kantor Pos/Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan.

Pembayaran Uang Tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Uang Tebusan diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.

Benar. Pembayaran Uang Tebusan menggunakan sarana e-billing dan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

Tidak Bisa. Pembayaran Uang Tebusan dengan menggunakan bukti pemindahbukuan dapat digunakan dalam hal terjadi kesalahan penulisan Kode Akun dan/atau Kode Jenis Setoran pada surat setoran Uang Tebusan.

Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pernyataan pengampuan pajak yang kedua atau ketiga, sehingga dasar pengenaan Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga tersebut memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya. Dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga, maka atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud.







Investasi dapat dilakukan dalam bentuk:
  1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
  4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
  5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Wajib Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Wajib Pajak Terdaftar mengenai:
  1. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau
  2. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.

Untuk Laporan penempatan dan investasi Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. tanggal 31 Maret pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. tanggal 30 April pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak badan,
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,
Sedangkan untuk Laporan realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disampaikan paling lambat pada akhir bulan dilakukannya pengalihan.





Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini aman, dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Tidak. Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.




Pertanyaan lebih lanjut, hubungi:


Tax Amnesty Service

Kantor Pelayanan Pajak atau Kring Pajak 1500200.








"Selamat memanfaatkan Amnesti Pajak"




Posting Komentar

 
Top