Pemerintah telah merilis Paket Peraturan terkait Pemberian
Gaji/Tunjangan/Pensiun ke-13 dan THR di tahun 2016 Bagi PNS, Anggota
TNI/Polri, Pensiunan, Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non
Struktural tertanggal 17 Juni 2016
Peraturan Pemerintah tersebut yaitu :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawaai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negarra Republik Indonesia dan Pejabat Negara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
Beberapa catatan
penting yang kami temukan adalah PP tersebut masih harus menunggu
ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PP yang diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selanjutnya, gaji dan tunjangan
ketiga belas yang belum bisa dibayarkan pada bulan berkenaan, maka
pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Aplikasi
Gajinya (GPP ) sudah ada updatenya (versi 14-06-2016). Aplikasi
pengajuan permintaannya (SAS) juga sudah ada updatenya (versi 16.0.5).
Perangkat Peraturan Pemerintah (PP) juga sudah ada, tinggal menunggu
tahap terakhir yaitu juknis (petunjuk teknis) pembayarannya yang akan
diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat Edaran dari
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Semoga dalam waktu dekat PMK dan SE nya segera diterbitkan.
Home
»
Gaji
»
Gaji ke-13
»
Gaji ketiga belas
»
Peraturan Pemerintah
»
PMK
»
PP
»
SE
»
THR
» Paket Peraturan Pemerintah terkait Gaji/Tunjangan/Pensiun ke-13 dan THR Tahun 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar