TANGGAL 14 JUNI 2016
PENDAHULUAN
Update Aplikasi GPP/BPP/DPP versi tanggal 14 Juni 2016 ini adalah update aplikasi Pembuatan Tunjangan Hari Raya tahun 2016, penambahan tunjangan fungsional baru dan perbaikan beberapa eror aplikasi.
SATKER YANG BELUM MELAKUKAN UPDATE APLIKASI 8 JANUARI 2016
Bagi satker yang belum melakukan update Aplikasi GPP/BPP/DPP versi tanggal 08 Januari 2016 bisa langsung melompat menggunakan update Aplikasi tanggal 14 Juni 2016 ini. Jadi tidak perlu melalui update versi tanggal 08 Januari 2016 terlebih dahulu.
FILE UPDATE
Download Aplikasi update yang bernama : AplikasiRevisiGPP-14-06-2016-Satker.exe di SINI
BACKUP APLIKASI DAN DATABASE SEBELUM UPDATE
Sebelum melakukan update Aplikasi lebih baik anda melakukan backup Aplikasi dan database terlebih dahulu, jaga-jaga jika proses update mengalami kegagalan :
1. Copy folder C:\AplGajiSatker ke dalam flashdisk/hardisk external
2. Copy folder MyGPP ke dalam flashdisk/hardisk external dengan terlebih dahulu mematikan service dengan mengklik kanan mouse file mysql_uninstall.bat lalu pilih Run As Administrator.
3. Selanjutnya hidupkan lagi service MyGPP dengan jalan mengklik kanan mouse file mysql_install.bat lalu pilih Run As Administrator.
TATA CARA UPDATE
1. Klik dua kali file AplikasiRevisiGPP-14-06-2016-Satker.exe maka akan muncul form install ke dalam folder C:\AplGajiSatker\. Lalu klik tombol Install
2. Klik dua kali file Revisi_14_Juni2016Satker.exe
3. Maka akan muncul login User dan Password serta IP Komputer Server Anda, isikan user : super milik anda untuk Aplikasi GPP, atau user lain dengan Hak = 1
4. Pilih menu update lalu pilih Update Satker > Update
5. Maka akan muncul form update
6. Klik tombol PROSES maka proses update akan terlaksana dan tunggu sampai muncul pesan “Update Aplikasi Selesai”
7. Setelah itu jalankan aplikasi GPP/BPP/DPP 2016 dan pastikan bahwa aplikasi anda sudah versi tanggal 14 Juni 2016. Dan background aplikasi juga berubah, menjadi 2016.
8. Copy kan file GPP2016.exe, BPP2016.exe, DPP2016.EXE yang baru tersebut ke komputer lain seperti komputer teman-teman operator GPP yang lain dan juga komputer PPSPM.
HAL-HAL BARU DALAM UPDATE APLIKASI
1. Penambahan jenis gaji baru untuk proses Tunjangan Hari Raya
Proses pembuatan Tunjangan Hari Raya sama seperti memproses gaji bulan ke 13, yaitu dengan memilih dasar pembayaran yaitu gaji bulan Juni 2016. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Gaji bulan Juni 2016 harus di load master terlebih dahulu
2. Klik tombol baru
3. Masukkan tanggal sekarang
4. Isian bulan adalah 06 dan tahun 2016 (isian bulan bukan 13 / 14 )
5. Isikan keterangan dengan Tahun 2016
6. Isikan jenis gaji = 9 (Tunjangan Hari Raya)
7. Muncul ambil master, dan pilih gaji Induk Juni 2016
8. Klik tombol Pilih
9. Centang semua pegawai yang berhak Tunjangan Hari Raya
10. Klik tombol Proses dan Simpan. Tunjangan Hari Raya ini hanya terdiri dari gaji pokok, pembulatan (jika ada), Tunjangan PPh dan Potongan PPh.
11. Bagaimana jika gaji Juni adalah Gaji terusan/ susulan, maka pembuatan THR dilakukan secara terpisah dengan menggunakan nomor gaji yang baru. Jadi misalkan di satker anda ada Gaji Induk Juni, Gaji Terusan Juni, dan Gaji Susulan Juni. Maka Tunjangan Hari Raya akan diproses sebanyak 3 kali dan menghasilkan 3 nomor gaji.
12. Hasil Cetakan Tunjangan Hari Raya
Elemen yang muncul hanya gaji pokok saja, pembulatan (jika ada) dan PPh. Namun jika PPh tidak muncul tidak masalah sebab setelah dihitung memang masih dibawah PTKP.
13. Misalkan ada pegawai yang mengalami kenaikan pangkat/KGB sedangkan gaji Juni 2016 masih menggunakan pangkat/masa kerja lama apakah bisa dimintakan kekurangan Tunjangan Hari Raya? Bisa dimintakan. Pada menu kekurangan gaji ketika mengambil gaji baru/gaji lama memilih jenis gaji : THR. Lalu klik tombol Hitung Gaji (untuk Gaji baru dan gaji Lama)
Catatan :
1. Misalkan No Agenda SK Perubahan KGB/Kenaikan Pangkat ini pernah dimintakan pada kekurangan gaji sebelumnya maka SK perubahan ini tidak bisa dimintakan lagi sebab nanti ketika di KPPN akan tervalidasi bahwa SK ini sudah pernah dimintakan kekurangan sebelumnya.
2. Maka solusinya adalah merekam ulang SK KGB/Kenaikan Pangkat lagi dengan nomor agenda yang baru, namun tidak perlu di default (1), tidak perlu. Sebab SK ini hanya dipergunakan untuk membuat kekurangan gaji THR/13 saja. Kemudian membuat kekurangan gaji dengan memilih nomor agenda SK ini.
3. Di KPPN harus dikirim juga perekaman SK ini, satker dapat berkomunikasi dengan KPPN perihal perekaman SK ulangan ini. Satker dapat mengirimkan SK baru ini dengan menggunkaan menu Kirim > Kirim Data Kelengkapan SK. Dan diterima di aplikasi KPPN menggunakan menu Pegawai > Terima Data Kelengkapan SK.
2. Update Referensi Uang Lembur mengikuti SBM Tahun 2016
Lalu apakah bisa dimintakan kekurangan uang lembur? Bisa di aplikasi juga sudah disediakan menu kekurangan uang lembur karena perubahan tarif. Syarat lembur.
3. Referensi Tunjangan Fungsional Baru
1. Fungsional Pembina Jasa Konstruksi : belum ada Perpres Besaran Rupiah sehingga nilai tunjangan masih NOL
2. Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa : belum ada Perpres Besaran Rupiah sehingga nilai tunjangan masih NOL
3. Fungsional Penyelidik Bumi, sudah terdapat Perpres dan SE Dirjen Perbendaharaan no SE-8/PB/2016
Khusus untuk 2 jabatan fungsional yang nilai rupiahnya masih kosong diatas, ini harus dimasukkan ke dalam aplikasi disebabkan di beberapa K/L ada pegawai yang sudah memiliki SK menduduki jabatan fungsional tersebut namun umurnya sudah diatas 58 Tahun, sehingga terkena validasi pensiun jika diisikan tunjangan jabatannya adalah 99999 (Pelaksana), sedangkan Perpres besaran tunjangan belum selesai. Sehingga pegawai ini walaupun menduduki jabatan fungsional ini tetap biasa mendapatkan tunjangan Umum
Untuk Satker yang memilik pejabat fungsional ini hendaknya merekam SK baru dengan kode jenis SK 07 (SK menduduki Jab Fungsional) dan didefault (1). Masuk ke dalam menu pegawai Tombol Perubahan. Contoh perekaman tunjangan Fungsional Penyelidik Bumi :
1. Jenis SK = 07 (Menduduki Jabatan Fungsional)
2. Isikan tanggal SK pengangakatan
3. Isikan Nomor dengan SK
4. Isikan Uraian SK dengan pengangkatan menjadi Tunjangan Fungsional Penyelidik Bumi
5. Isikan dari
6. Isikan Kode Jabatan dengan kelompok Tunjangan Fungsional Penyelidik Bumi no 150
7. TMT SK dengan 01 September 2015
8. Default 1
Isikan untuk setiap pegawai yang menduduki jabatan fungsional ini, maka ketika nanti membuat gaji tunjangan ini akan masuk.
Khusus Untuk tunjangan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dimana besaran tunjangan tunjangan fungsional belum ada, maka tetap bisa mendapatkan tunjangan Umum.
Catatan : nanti ketika Perpres besaran tunjangan fungsional sudah muncul maka ketika membuat kekurangan tunjangan fungsional ini,akan diperhitungkan pembayaran tunjangan umumnya yang selama ini sudah terbayar.
4. Koreksi Aplikasi untuk pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Keimigrasian dimana nilai besaran Tunjangan juga masih NOL karena Perpres besaran tunjangan belum ada.
Selama ini aplikasi GPP tervalidasi tidak mendapatkan tunjangan umum, maka update kali ini sudah bisa mendapatkan tunjangan umum
Lalu bagaimana jika selama ini tidak mendapatkan tunjangan umum? Apakah bisa dimintakan? Bisa yaitu dengan memintakan kekurangan gaji tunjangan umum.
5. Koreksi untuk tunjangan umum bagi pegawai yang memiliki tunjangan bahaya radiasi, pada update aplikasi 8 Januari 2016 bagi pegawai yang memilih tunjangan bahaya radiasi (tunjangan lain/resiko) maka tidak mendapatkan tunjangan umum. Informasi awal komunikasi dengan BKN tidak mendapatkan tunjangan umum, oleh sebab itu pada aplikasi divalidasi, namun setelah rapat intensif dengan BKN dinyatakan bahwa tetap mendapatkan tunjangan umum jika memilih tunjangan bahaya radiasi. Maka pada update kali ini hal ini sudah diperbaiki.
Lalu bagaimana jika selama ini tidak mendapatkan tunjangan umum? Apakah bisa dimintakan? Bisa yaitu dengan memintakan kekurangan gaji tunjangan umum. Tata cara pembuatan tunjangan umum ada di halaman terakhir file ini.
6. Penggabungan rekap untuk pencetakan rekap uang makan.
Disebabkan banyak permintaan dari satker untuk penggabungan uang makan untuk beberapa anak satker, maka pada update kali ini ditambahkan tombol penggabungan rekap uang makan, seperti halnya pada cetak rekap gaji.
Langkah-langkahnya :
1. Klik tombol Cetak
2. Klik tombol Penggabungan Rekap
3. Isikan bulan dan tahun penggabungan data
4. Klik tombol Tayang
5. Centang nomor uang makan yang akan digabung
6. Klik tombol Cetak
7. Pengetatan validasi surat keterangan kuliah yang sudah kedaluarsa atau lebih dari 1 tahun
Pada aplikasi sebelumnya validasi ini sebenernya sudah ada namun hanya tervalidasi jika isian anak benar-benar diisi kuliah, jika diisi yang lain misalkan diisi sekolah maka tidak terkena validasi. Hal ini sudah diperbaiki, jadi sekarang asalkan diatas 21 tahun maka akan terkena validasi jika surat keterangan kuliah lebih dari 1 tahun
TATA CARA PEMBUATAN TUNJANGAN UMUM
Langkah-langkahnya adalah sbb :
Ketika mengambil gaji baru posisinya adalah seperti ini :
1. Kedudukan : 01 (Aktif)
2. Isian jabatan : 99999 (Pelaksana)
3. Tunjangan Umum : 1 (dapat)
Ketika mengambil gaji lama posisinya adalah seperti ini :
1. Kedudukan : 13 (Fungsional Non Aktif)
2. Isian jabatan : selain 99999 (Pelaksana), bisa diisi : 00142 (eselon IV b)
3. Tunjangan Umum : 2 (tidak dapat)
4. Maka isian tunjangan umum dapat, dan tunjangan jabatan kosong
Hasilnya kekurangan tunjangan umum terbentuk, isian lainnya kosong.
Sumber : http://kppnternate.net/aplikasi/aplikasi-gpp-satker-14-06-2016
Posting Komentar